Minggu, 15 Maret 2009

CPRO Didenda Bapepam Rp 22 Juta

Wahid Ma'ruf
INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada CPRO sebesar Rp 22 juta atas keterlambatan penyampaian informasi atau fakta material sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.K.1. Hal ini disampaikan Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK dalam siaran pers yang diterima INILAH.COM, Minggu (15/3).

Aksi korporasi yang dilakukan PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) tersebut adalah penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (rights issue) sebesar kurang lebih 17,5 miliar saham senilai Rp 1 ,75 triliun yang telah dilaksanakan pada Desember 2008.
Aksi korporasi tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Independen CPRO tanggal 28 Nopember 2008, sesuai agenda rapat.

Persetujuan tersebut antara lain meliputi persetujuan rights issue dan persetujuan kepada PT Pertiwi Indonesia selaku pembeli siaga, untuk mengkonversikan tagihan PT Pertiwi Indonesia menjadi saham CPRO. Sesuai ketentuan yang berlaku, RUPS Independen hanya dapat dilakukan jika dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Berdasarkan Akta Berita Acara RUPS, diketahui bahwa jumlah pemegang saham independen yang hadir adalah 55,48% dari seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepami terbukti bahwa terdapat pemegang saham yang tidak independen yang memiliki sebanyak 9,51 % saham turut hadir dan dihitung dalam korum kehadiran RUPS tersebut. Dengan demikian, pemegang saham independen yang sah hanyalah 45,97%.

Berdasarkan fakta tersebut, maka RUPS Independen dimaksud tidak dapat dilakukan, karena tidak memenuhi korum kehadiran yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Bapepam-LK menyatakan RUPS Independen CPRO yang memutuskan penambahan modal serta konversi piutang PT Pertiwi Indonesia menjadi saham CPRO adalah tidak sah. Selain hal-hal yang berkaitan dengan RUPS Independen tersebut di atas, dalam pemeriksaan Bapepam-LK juga dibuktikan bahwa CPRO mengalami keterlambatan selama 22 hari dalam mengungkapkan infolmasi adanya adendum perjanjian utang piutang antara CPRO dengan PT Sarana Hidup Satwa (SHS-pemegang saham CPRO sebesar 45,14%). [cms]